"Wah itu pasti terkejut, kecewa, padahal belum mendapatkan secara resmi salinannya hingga saat ini. Dan saya tidak tahu secara persis apa isinya. Bisa dari (pengadilan) negeri 4 tahun, pengadilan tinggi 5 tahun, sekarang mendadak 9 tahun. Sedang tuntutan jaksa 8 tahun," ujar Robert Tantular.
Hal itu disampaikan Robert sebelum diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kasus yang melibatkan Misbakhun, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert menyatakan kasus yang membelitnya itu semua terjadi pada tahun 2008, dan ditaruh pada berkas yang terpisah. "Kenapa harus dipisah-pisah? Kalau saya baca di koran hari ini gabungan 3 perkara pidana, kalau bisa 3 kenapa tidak semuanya saja," keluh dia.
Sebelumnya, seorang pejabat MA mengatakan, Robert Tantular dijatuhi hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan pengganti 8 bulan penjara. Dalam salinan dokumen putusan sidang kasasi yang ditunjukkan pejabat tersebut, Robert terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan dijerat pasal 65 ayat 2 KUHP.
Disebutkan juga, pertimbangan majelis hakim untuk menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun, karena Robert Tantular telah melakukan gabungan praktek perbankan yang tidak sehat. Akibat tindakannya itu telah menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat.
(nwk/fay)











































