Diputus Kasasi 9 Tahun, Robert Tantular Kaget

Diputus Kasasi 9 Tahun, Robert Tantular Kaget

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2010 13:50 WIB
Diputus Kasasi 9 Tahun, Robert Tantular Kaget
Jakarta - Robert Tantular dijatuhi hukuman 9 tahun atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan jaksa. Robert pun kaget dan merasa tidak adil atas putusan itu.

"Wah itu pasti terkejut, kecewa, padahal belum mendapatkan secara resmi salinannya hingga saat ini. Dan saya tidak tahu secara persis apa isinya. Bisa dari (pengadilan) negeri 4 tahun, pengadilan tinggi 5 tahun, sekarang mendadak 9 tahun. Sedang tuntutan jaksa 8 tahun," ujar Robert Tantular.

Hal itu disampaikan Robert sebelum diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kasus yang melibatkan Misbakhun, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada satu hal yang tidak fair dalam masalah ini, masalah keadilan hukum. Katanya kita negara hukum, tapi kenyatannya seperti kalian tahu. Hingga saat ini masih banyak kasus yang membelit saya," tukasnya.

Robert menyatakan kasus yang membelitnya itu semua terjadi pada tahun 2008, dan ditaruh pada berkas yang terpisah. "Kenapa harus dipisah-pisah? Kalau saya baca di koran hari ini gabungan 3 perkara pidana, kalau bisa 3 kenapa tidak semuanya saja," keluh dia.

Sebelumnya, seorang pejabat MA mengatakan, Robert Tantular dijatuhi hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan pengganti 8 bulan penjara. Dalam salinan dokumen putusan sidang kasasi yang ditunjukkan pejabat tersebut, Robert terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan dijerat pasal 65 ayat 2 KUHP.

Disebutkan juga, pertimbangan majelis hakim untuk menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun, karena Robert Tantular telah melakukan gabungan praktek perbankan yang tidak sehat. Akibat tindakannya itu telah menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat.

(nwk/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads