"Saya yakin ini akan memperbaiki citra Polri. Polri serius untuk melakukan reformasi. Tidak ada usaha untuk melindungi oknum-oknum Polri yang memang bersalah," kata Edward, usai peluncuran buku 'Riset Peradilan Pers di Indonesia' di Hotel Akmani, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2010).
Menurut Edward, penangkapan Susno dalam kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL), adalah murni tugas penyidik. "Dalam KUHAP, penahanan atau penangkapan itu tugas penyidik bukan Kapolres, Kapolda bukan juga Kapolri," ujar Edward.
Menurut Edward, jika penangkapan Susno akan dipraperadilankan oleh pengacaranya maka penyidik yang akan bertanggung jawab. Sebab, penyidik tidak bisa berlindung di bawah Kapolri.
"Saya juga. Walau jenderal, kalau nggak punya kewenangan sebagai penyidik nggak bisa menangkap," pungkas Edward.
(nik/fay)











































