Hakim Ibrahim Tertangkap Tangan, KPK Bantah Salahi Prosedur

Hakim Ibrahim Tertangkap Tangan, KPK Bantah Salahi Prosedur

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2010 12:25 WIB
Hakim Ibrahim Tertangkap Tangan, KPK Bantah Salahi Prosedur
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyalahi prosedur penangkapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibrahim. Ibrahim dianggap tertangkap basah menerima uang suap dari Adner Sirait sehingga tidak perlu izin dari Jaksa Agung maupun Mahkamah Agung.

"Dalam proses penyelidikan, Ibrahim tertangkap tangan sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu menerima sejumlah uang dari Adner Sirait," kata kuasa hukum KPK Ferryson Jaya Pasaribu saat menjawab gugatan Ibrahim di sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (11/5/2010).
 
Selain bantahan soal administrasi penangkapan Ibrahim yang dianggap keliru, KPK juga meluruskan kesehatan Ibrahim. Menurut KPK, Ibrahim sudah dirawat maksimal meski ia sakit dan gagal ginjal. KPK menanggung semua biaya rawat jalan termasuk ongkos cuci darah tiap Selasa dan Jumat.

Berdasarkan dokter RS Polri, Ibrahim selesai menjalani rawat inap dan dapat berobat jalan. "Segala biaya ditanggung KPK," imbuh Ferryson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menangkap Ibrahim akhir Maret 2010 lalu karena disinyalir menerima suap Rp 300 juta saat menghakimi sengketa tanah Pemprov DKI versus PT Sabar Jaya di PTUN Jakarta. Senin kemarin (10/5/2010), dia menggugat KPK karena KPK dianggap tidak bisa menunjukan surat Kejagung dan Ketua MA saat pencidukan.

Surat itu diperlukan untuk menangkap hakim PTUN seperti dirinya kecuali 3 hal: bila tertangkap basah sedang berbuat jahat, terkait kejahatan yang diancam hukuman mati serta merongrong keamanan negara.

(Ari/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini