"Dalam proses penyelidikan, Ibrahim tertangkap tangan sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu menerima sejumlah uang dari Adner Sirait," kata kuasa hukum KPK Ferryson Jaya Pasaribu saat menjawab gugatan Ibrahim di sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (11/5/2010).
Selain bantahan soal administrasi penangkapan Ibrahim yang dianggap keliru, KPK juga meluruskan kesehatan Ibrahim. Menurut KPK, Ibrahim sudah dirawat maksimal meski ia sakit dan gagal ginjal. KPK menanggung semua biaya rawat jalan termasuk ongkos cuci darah tiap Selasa dan Jumat.
Berdasarkan dokter RS Polri, Ibrahim selesai menjalani rawat inap dan dapat berobat jalan. "Segala biaya ditanggung KPK," imbuh Ferryson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu diperlukan untuk menangkap hakim PTUN seperti dirinya kecuali 3 hal: bila tertangkap basah sedang berbuat jahat, terkait kejahatan yang diancam hukuman mati serta merongrong keamanan negara.
(Ari/nwk)










































