Polri Dorong Penggunaan UU Pers

Polri Dorong Penggunaan UU Pers

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2010 11:31 WIB
Polri Dorong Penggunaan UU Pers
Jakarta - Selama ini dinilai belum ada ketegasan penggunaan UU Pers sebagai lex speciali atau hukum khusus disamping KUHP. Polri berharap agar Dewan Pers pro aktif untuk mendorong penggunaan UU Pers.

Hal ini dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam peluncuran buku 'Riset Peradilan Pers di Indonesia di Hotel Akmani, Jl Wahid Hasyim Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2010).

Menurut Edward demi menegakkan keadilan pers, harus ada ketegasan menyatakan UU Pers sebagai lex speciali. Selama ini, ketegasan itu belum ada.

"Masalahnya adalah saat ini UU Pers tidak tegas menyebutkan UU itu lex speciali. Sehingga, kita tidak bisa dengan tegas menggunakan UU itu," kata Edward.

Nah, peran Dewan Pers dibutuhkan untuk mendorong ke publik, pentingnya penggunaan UU Pers. Polisi pun nanti tidak ragu memakai UU Pers untuk menangani kasus-kasus terkait dengan pemberitaan media.

"Jadi kami mengharapkan rekan-rekan di Dewan Pers pro aktif," lanjut Edward.

Jika aparat hukum mantap menggunakan UU Pers, Edward harap tidak ada lagi istilah mengkriminalisasi pers atau bahkan sebaliknya, pers mengkriminalisasi polisi.

Edward mencontohkan, tadi pagi dia membaca headline koran yang menunjukkan seolah-olah tindakan polisi menakutkan rakyat. Namun di badan berita tidak ada sesuatu hal yang menakutkan.

"Ini perlu kita adukan nggak, Pak?" tanya Edward kepada Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers yang ada di acara itu.

"Bisa saja itu diadukan ke Dewan Pers," kata Leo.

"OK, nanti kita adukan Pak," jawab Edward sambil bercanda.

(nik/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads