"Nggak boleh. Aturan lama itu sejak zaman Orde Baru. Belum dicabut kayaknya sampai sekarang. Apapun alasannya," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Selasa (11/5/2010).
Bambang mengatakan, aturan larangan itu pun sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 yang sedang direvisi ke PP No 45 tahun 1990. Siapa pun pegawai pemerintah termasuk anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami. Jika diketahui berpoligami maka sanksinya etika, yakni bisa saja digeser dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Bambang, aturan tersebut sudah jarang dia dengar diterapkan di kepolisian. Padahal setahu Bambang aturan tersebut masih terus dipakai hingga kini.
"Seakan-akan aturan itu sudah erosi. Mungkin memang ada kecenderungan ya didiamkan. Penerapannya juga tak sekeras dulu," ujarnya.
Bambang menegaskan perlu ada peninjauan kembali terhadap aturan pelarangan poligami tersebut karena hal ini adalah urusan pribadi. Secara agama Islam juga memperbolehkan lelaki beristri 4. Aturannya perlu ditinjau harus ada kriteria yang jelas bagaimana melarang poligami.
"Jangan dibiarkan seperti ini. Seakan-akan nggak boleh tapi aturannya lemah. Kalau istrinya melapor zinah baru ini masuk ranah pidana," imbuhnya.
Sebelumnya keluarga Komjen Pol Susno Duadji menuding ada pihak-pihak yang sengaja membuat Susno ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga pun mengatakan kalau justru ada sejumlah petinggi Polri yang jelas-jelas melanggar kode etik profesi dengan berpoligami, namun tidak diberi sanksi.
(gus/fay)










































