"Saat ini pimpinan sedang rapat membahas hal itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada detikcom, Selasa (11/5/2010).
Keempat pimpinan KPK hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi apakah akan memenuhi permintaan Polri. Wakil Ketua KPK M Jasin hanya menegaskan, jawaban akan disampaikan setelah rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat R/703/V/2010/Sde tertanggal 3 Mei 2010 yang ditujukan pada pimpinan KPK, mabes Polri berencana menarik 4 orang penyidik Anggodo Widjojo yang ditempatkan di KPK. Jika permintaan ini dikabulkan, keempat perwira tersebut akan ditempatkan di Secara Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri.
Empat penyidik yang akan ditarik adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana. Mereka adalah penyidik yang menangani kasus Anggodo.
Anggodo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan
pemufakatan jahat untuk mencoba menyuap Pimpinan KPK. Saat ini, perkara adik buronan Anggoro Widjojo tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
(mad/ndr)










































