Jakarta - Kasus pencemaran nana baik terhadap terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan dan Pelabuhan Tanjung Api-Api Al Amin Nasution ternyata terus berlanjut. Rajab Nasution sebelumnya dilaporkan mencemarkan nama baik Al Amin, kini akan diperiksa polisi dengan status tersangka.
"Saya akan diperiksa sekitar pukul 13.30 WIB di Polda Metro Jaya," kata Rajab kepada detikcom, Selasa (11/5/2010).
Rajab mengaku heran mengenai
pemanggilannya sebagai tersangka. Hal ini disebabkan kasus itu sudah lama berlalu. "Saya dipanggil sebagai saksi
Februari 2009 sekarang sudah Mei 2010 jadi sudah lama sekali," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rajab menyatakan, dirinya memang pernah menyerahkan bukti-bukti terkait kasus
Al Amin ke KPK. "Saya belum tahu apakah terkait bukti-bukti itu atau perkataan saya sehingga saya jadi tersangka pencemaran nama baik," katanya.
(nal/nal)