"Itu berlaku UU yang umum. Artinya kalau ada izin ya boleh saja dari atasannya langsung. Didelegasikan," kata anggota Kompolnas Rony Lihawa kepada detikcom, Selasa (11/5/2010).
Menurut Rony, anggota Polri yang ingin menikah lagi harus mendapat izin istri dan atasan langsung. Atasan dari anggota Polri yang ingin berpoligami tentu akan bertanya apa alasan anak buahnya tersebut untuk menikah lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rony mengatakan, aturan larangan berpoligami hanya masuk pelanggaran disipliner. Jika anggota itu menikah tanpa pemberitahuan dan izin atasan, maka akan dikenakan sanksi indisipliner.
"Itu bukan tindak pidana umum. Pelanggaran disiplin saja," ujarnya.
Jika ini soal izin atasan, bagaimana jika yang berpoligami adalah jajaran paling tinggi dikepolisian? Misalkan setingkat Kapolri, apakah harus meminta izin melalui presiden?
"Ya bisa saja izin ke atasan langsung paling tinggi itu (presiden). Ah, tapi kita ini berbicara yang tidak ada," elaknya.Sebelumnya keluarga Komjen Pol Susno Duadji menuding ada pihak-pihak yang sengaja membuat Susno ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga pun mengatakan kalau justru ada sejumlah petinggi Polri yang jelas-jelas melanggar kode etik profesi dengan berpoligami, namun tidak diberi sanksi. (gus/fay)










































