"Permintaan penarikan ada. Pimpinan baru mau rapat untuk menanggapi permintaan itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/5/2010).
KPK, lanjut Johan, belum memberikan sikap. Namun dipastikan KPK sangat membutuhkan tenaga 4 penyidik ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang beredar diduga penarikan ini terkait penanganan kasus Anggodo. Para penyidik ini disebut-sebut banyak mengetahui soal kasus Anggodo yang dahulu sempat dikaitkan dengan kasus perseteruan KPK dan Polri. Juga dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra.
Permintaan penarikan penyidik ini dilakukan lewat surat bernomor R/703/V/2010/Sde tertanggal 3 Mei 2010. Empat penyidik yang akan ditarik itu adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana.
Sayangnya pihak Polri saat dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat dihubungi tengah dalam suatu acara diskusi.
Anggodo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan
pemufakatan jahat untuk mencoba menyuap Pimpinan KPK. Saat ini, perkara adik buronan Anggoro Widjojo tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
(mad/ndr)










































