"Majelis menolak permohonan PK," kata salah seorang anggota majelis hakim Krisna Harahap saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (11/5/2010).
Majelis hakim terdiri dari Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, Hamrat Hamid, Sophian M dan Abbas Said. Krisna mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) karena menilai pengajuan PKΒ tidak sesuai syarat dalam KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy selaku Direktur Utama PT Bina Mina Karya sebelumnya terbukti menyuap anggota Komisi Kelautan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, sebesar Rp 1,68 miliar.
Tidak hanya itu, Dedy juga terbukti memberikan uang kepada pejabat pembuat komitmen Tansea Parlindungan Malau sebesar Rp 152 juta dan US$ 2.000 serta uang sebanyak Rp 5 juta kepada Kuasa Pengguna Anggaran Djoni Anwir Algamar.
(mad/lrn)











































