MA Tolak PK Rekanan Dephub

Kasus Suap Bulyan Royan

MA Tolak PK Rekanan Dephub

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2010 09:15 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari rekanan Departemen Perhubungan, Dedy Suwarsono. Terpidana kasus suap terhadap anggota DPR Bulyan Royan tersebut tetap divonis 3 tahun penjara dan denda 240 juta subsidair 6 bulan.

"Majelis menolak permohonan PK," kata salah seorang anggota majelis hakim Krisna Harahap saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (11/5/2010).

Majelis hakim terdiri dari Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, Hamrat Hamid, Sophian M dan Abbas Said. Krisna mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) karena menilai pengajuan PKΒ  tidak sesuai syarat dalam KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terpidana terutama dalam perkara-perkara Tipikor harus dicegah dari kemungkinan mengajukan PK tetapi tidak dapat dieksekusi karena buron dan bersembunyi. Apabila permohonan mereka dikabulkan, mereka kembali tetapi sebaliknya apabila ditolak mereka leluasa menikmati hasil korupsi di tempat persembunyiannya," papar Krisna.

Dedy selaku Direktur Utama PT Bina Mina Karya sebelumnya terbukti menyuap anggota Komisi Kelautan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, sebesar Rp 1,68 miliar.

Tidak hanya itu, Dedy juga terbukti memberikan uang kepada pejabat pembuat komitmen Tansea Parlindungan Malau sebesar Rp 152 juta dan US$ 2.000 serta uang sebanyak Rp 5 juta kepada Kuasa Pengguna Anggaran Djoni Anwir Algamar.

(mad/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads