"Perkara mantan anggota DPR-RI Abdul Hadi Djamal diputus tidak dapat diterima (NO)," kata salah seorang anggota majelis hakim agung, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (11/5/2010).
Majelis hakim yang terdiri dari Mansyur Kartayasa, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Harjadi tersebut menilai terpidana tidak memenuhi syarat permohonan PK.
Hal ini sesuai dengan Pasal 265 ayat 2 dan 3 KUHAP yang menyatakan
pemohon atau terpidana harus menandatangani berita acara pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
Sementara, Mansyur Kartayasa sebagai ketua majelis dan Imam Haryadi hakim anggota, mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).
"Asas bahwa hakim tidak boleh menolak memeriksa perkara bagi mereka lebih penting daripada ketentuan Pasal 265 ayat 2 dan 3 KUHAP," lanjutnya.
Krisna menolak pengajuan PK ini atas dasar beberapa kasus Tipikor sebelumnya. Menurut dia, Abdul Hadi Djamal mengajukan PK tanpa melalui banding dan kasasi, cara yang diambil para terpidana untuk menghindari kemungkinan pemberatan hukuman di tingkat banding dan kasasi.
"Menandatangani berita acara pemeriksaan di Pengadilan Negeri penting artinya untuk memastikan kehadiran terpidana, sehingga apa yang dilakukan oleh Djoko Tjandra yang tersangkut perkara cessie Bank Bali dan Adelin Lis, pembalak hutan di Tapanuli, tidak terulang yakni mengajukan PK melalui kuasa sedang mereka bersembunyi di luar negeri," paparnya.
Di tingkat PN Tipikor, bekas politisi PAN tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Ia terbukti menerima uang senilai Rp 3 miliar terkait dana stimulus proyek pembangunan dermaga di kawasan timur Indonesia.
Suap diberikan pengusaha Hontjo Kurniawan kepada Abdul melalui Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan Darmawati Dareho. Berturut-turut uang yang diberikan ialah US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta. (mad/lrn)











































