Satgas: Sjahril dan Haposan Layak Dijadikan Tersangka

Satgas: Sjahril dan Haposan Layak Dijadikan Tersangka

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2010 07:01 WIB
Jakarta - Satgas Pemberantasan Hukum menilai Haposan Hutanggalung dan Sjahril Djohan layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Sebab, dalam keterangnya, Sjahril sudah mengakui mengantarkan uang Rp 500 juta kepada Komjen Susno Duadji yang berasal dari Haposan.

"Tentu kalau SJ dan Haposan itu mengaku menyerahkan uang, mereka juga layak dijerat. Kalau yang menjerat Susno kasus penyuapan, peyuapan kan pasti ada yang memberikan juga," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Selasa (11/5/2010).

Seperti diberitakan, Susno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PT SAL. Susno diduga menerima suap Rp 500 juta dari Haposan yang diantarkan Sjahril. Uang itu ditengarai untuk memuluskan kasus sengketa antarpemegang di PT SAL yang salah satu pihaknya ditangani oleh Haposan.

"Kalau ini pasal penyuapan, yang memberikan tidak lepas dari penyuapan," tegas Denny lagi.

Sebaliknya, kata Denny, jika keterangan Susno dijadikan dasar pembongkaran kasus mafia hukum, sebaiknya jenderal bintang tiga itu diberi keringanan hukuman.

"Pihak yang membuka praktik mafia hukum, itu salah satu pertimbangan untuk
meringankan hukuman," kata dia.

Ditanya apakah penetapan Susno sebagai tersangka lebih dulu menunjukkan adanya kejanggalan dalam penyidikan, Denny menilai hal itu hanyalah bagian dari strategi penyidikan Polri.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka dulu, bisa jadi mereka tutup mulut dan tidak membongkar secara keseluruhan," ujar Denny.
(lrn/lia)


Berita Terkait