"Komitmen itu (membongkar kasus) terus. Beliau akan terus melakukan itu," kata pengacara Susno, Efran Helmi Juni, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (10/5/2010).
Efran menegaskan, Susno tidak pernah gentar untuk membongkar kasus-kasus Polri lainnya. Bahkan, Susno telah menyiapkan sesuatu yang akan membuat geger institusi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus apa? Apakah ada keterlibatan jenderal lainnya?" tanya wartawan.
"Iya nanti kita buka. Kita kumpulkan dulu data-datanya. Beliau kan punya data-data lain," jawab Efran.
Sayangnya, Efran enggan menjelaskan lebih lanjut apa dan bagaimana kasus yang dimaksud. Yang jelas, kata Efran, akibat penangkapan ini, Susno sudah kepalang tanggung.
Mabes Polri telah resmi menetapkan Susno sebagai tersangka kasus dugaan suap/gratifikasi dalam perkara Arwana. Selain itu mantan Kapolda Jawa Barat ini juga resmi ditangkap untuk 1x24 jam.
Pengacara Susno menilai penangkapan ini sebagai upaya untuk membungkam suara kritis Susno yang selama ini menjadi 'peniup peluit' (whistle blower). Namun, Mabes Polri menegaskan bahwa tidak ada motif dendam atas penangkapan tersebut.
(ape/lrn)










































