Penyelidikan Kasus Kerusuhan '98 Masih Buram

Penyelidikan Kasus Kerusuhan '98 Masih Buram

Pradipta Nugrahanto - detikNews
Senin, 10 Mei 2010 22:46 WIB
Jakarta - Proses penyelidikan terhadap tragedi Mei 1998 masih buram. Hal ini dikarenakan masih belum adanya peradilan dan undang-undang yang membahas perkara tersebut secara jelas.

"Kita punya UU Peradilan HAM tahun 2000. Tapi kejadian tahun '98 terjadi sebelumnya kan? Tentu UU ini tidak tepat bila diaplikasikan ke sana," tutur anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP M Nurdin ketika ditemui wartawan sebelum Raker Komisi III DPR RI, Senin (10/5/2010).

Menurut Nurdin, untuk menuntaskan kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 harus ada pengadilan HAM Adhoc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan ini harus diputuskan presiden. Sementara presiden dan KomnasHAM masih berbeda pendapat soal ini," imbuhnya.

Maksud dari perbedaan pendapat itu adalah sampai mana kejadian itu akan dibahas. "Pelanggaran HAM itu sampai mana akan dibahas. Apakah sampai tragedi 98 atau sebelumnya," tutup Nurdin.

Nurdin menambahkan, ia akan menanyakan proses penyelidikan sudah sampai mana. "Nanti bisa saja ditanyakan. Yang jelas pemahaman mengenai HAM berat pun belum ada," tutupnya.

(dip/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads