"Kita punya UU Peradilan HAM tahun 2000. Tapi kejadian tahun '98 terjadi sebelumnya kan? Tentu UU ini tidak tepat bila diaplikasikan ke sana," tutur anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP M Nurdin ketika ditemui wartawan sebelum Raker Komisi III DPR RI, Senin (10/5/2010).
Menurut Nurdin, untuk menuntaskan kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 harus ada pengadilan HAM Adhoc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksud dari perbedaan pendapat itu adalah sampai mana kejadian itu akan dibahas. "Pelanggaran HAM itu sampai mana akan dibahas. Apakah sampai tragedi 98 atau sebelumnya," tutup Nurdin.
Nurdin menambahkan, ia akan menanyakan proses penyelidikan sudah sampai mana. "Nanti bisa saja ditanyakan. Yang jelas pemahaman mengenai HAM berat pun belum ada," tutupnya.
(dip/lrn)











































