"Saya pikir setahun saja belum tentu bisa dilakukan, walaupun studinya kita sudah lengkap, ya," ujar Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2010).
Menurut Elly, penerapan ERP itu memerlukan beberapa tahapan dan kondisi yang mendukung. Pada saat ini, pihaknya baru menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RPP itulah nanti yang menjadi dasar untuk memungut retribusi jasa umum bagi pengguna jalan ber-ERP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, RPP itu ditargetkan selesai pada Juni bulan depan. Pokja-pokja di Kementerian Perhubungan kini sedang bekerja siang malam untuk menyelesaikan formula RPP tersebut.
Setelah perangkat hukumnya tercipta, berikutnya adalah pemasangan alat-alat di tiap jalan yang ber-ERP sekaligus di dalam kendaraan tiap warga. Pembayaran akan dilakukan secara elektronik begitu mobil melintas di jalur ERP.
"Macem-macem, sih, sistemnya. Contohnya di Singapura itu ada onboard unit, di situ ada mesin, kemudian smart card yang kita insert. Smart card-nya ini sudah berisi uang e-money. Nah sudah berisi uang, nanti kalau dia lewat akan didebet," jelasnya.
Elly menerangkan, pemerintah juga harus menetapkan operator sebagai pelaksana ERP. Tidak mungkin Pemda DKI atau pemerintah melaksanakannya sendiri, harus pihak swasta. Selain itu, pemerintah harus melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat.
"Kemudian sosialisasi. Masyarakat harus kita inikan (sosialisasi) dulu dong. Kalau tiba-tiba 'ayo masuk ke sini Rp 20.000', nggak bisa sekonyong-konyong begitu," tutur perempuan berambut pendek ini.
Yang tidak kalah pentingnya, menurut Elly, ERP diterapkan kalau angkutan umum di ibukota sudah memenuhi standar pelayanan minimal. Apakah standar pelayanan minimal itu sudah dirasakan masyarakat di Jakarta, kata Elly, masih dikaji.
"Itu juga sedang kita kaji. Apa sudah memenuhi syarat? Kalau enggak kan, angkutan umum nggak ada, angkutan pribadi dibates-batesin suruh bayar, terus masyarakat mau dibagaimanain sih sebetulnya? Itu kan sudah nggak bener jadinya," pungkasnya.
(irw/lrn)











































