ERP Sulit Diterapkan Tahun Ini

Pengganti 3 in 1

ERP Sulit Diterapkan Tahun Ini

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 20:42 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana akan memungut bayaran atau retribusi bagi kendaraan sebagai ganti penghapusan jalur 3 in 1 di DKI Jakarta. Namun sistem electronic road pricing (ERP) itu agaknya belum akan diterapkan dalam waktu setahun ke depan.

"Saya pikir setahun saja belum tentu bisa dilakukan, walaupun studinya kita sudah lengkap, ya," ujar Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan,  Elly Sinaga saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat, Senin (10/5/2010).

Menurut Elly, penerapan ERP itu memerlukan beberapa tahapan dan kondisi yang mendukung. Pada  saat ini, pihaknya baru menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU  No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RPP itulah nanti yang menjadi dasar  untuk memungut retribusi jasa umum bagi pengguna jalan ber-ERP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nanti akan berkoordinasi dengan kementerian keuangan bahwa ini boleh ditaruh di RPP UU  LLAJ. Mengenai definisi dari retribusi lalu lintas menjadi retribusi jasa umum yang ada di DPRD, sehingga nanti bisa dipungut," tandasnya.

Dikatakan dia, RPP itu ditargetkan selesai pada Juni bulan depan. Pokja-pokja di Kementerian Perhubungan kini sedang bekerja siang malam untuk menyelesaikan formula RPP tersebut.

Setelah perangkat hukumnya tercipta, berikutnya adalah pemasangan alat-alat di tiap jalan yang  ber-ERP sekaligus di dalam kendaraan tiap warga. Pembayaran akan dilakukan secara elektronik begitu mobil melintas di jalur ERP.

"Macem-macem, sih, sistemnya. Contohnya di Singapura itu ada onboard unit, di situ ada mesin,  kemudian smart card yang kita insert. Smart card-nya ini sudah berisi uang e-money. Nah sudah  berisi uang, nanti kalau dia lewat akan didebet," jelasnya.

Elly menerangkan, pemerintah juga harus menetapkan operator sebagai pelaksana ERP. Tidak mungkin Pemda DKI atau pemerintah melaksanakannya sendiri, harus pihak swasta. Selain itu, pemerintah harus melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Kemudian sosialisasi. Masyarakat harus kita inikan (sosialisasi) dulu dong. Kalau tiba-tiba 'ayo masuk ke sini Rp 20.000', nggak bisa sekonyong-konyong begitu," tutur perempuan berambut pendek ini.

Yang tidak kalah pentingnya, menurut Elly, ERP diterapkan kalau angkutan umum di ibukota sudah memenuhi standar pelayanan minimal. Apakah standar pelayanan minimal itu sudah dirasakan masyarakat di Jakarta, kata Elly, masih dikaji.

"Itu juga sedang kita kaji. Apa sudah memenuhi syarat? Kalau enggak kan, angkutan umum nggak ada, angkutan pribadi dibates-batesin suruh bayar, terus masyarakat mau dibagaimanain sih sebetulnya? Itu kan sudah nggak bener jadinya," pungkasnya.


(irw/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads