Motor Juga Dikenai ERP Agar Penggunanya Berkurang

Pengganti 3 in 1

Motor Juga Dikenai ERP Agar Penggunanya Berkurang

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 19:44 WIB
Motor Juga Dikenai ERP Agar Penggunanya Berkurang
Jakarta - Tidak cuma mobil, kendaraan roda dua nantinya juga akan dikenai aturan baru pengganti 3 in 1,  yakni electronic road pricing (ERP). Setiap sepeda motor yang masuk ke jalan-jalan ber-ERP akan  dipungut bayaran atau retribusi jasa umum.

"Iya, (motor) harus dong. Kalau enggak semua nanti naik motor. Padahal tingkat kecelakaan motor kan tinggi sekali," kata Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dirjen Angkutan Darat  Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga.

Hal itu dikatakan Elly saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Kantor Kemenhub, Jl Medan  Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2010).

Menurut Elly, misi dari penerapan ERP itu adalah supaya penggunaan kendaraan pribadi termasuk  sepeda motor jauh berkurang. Warga DKI Jakarta akan diarahkan supaya berpindah ke kendaraan umum  untuk bermobilitas setiap harinya.

Selain mengurangi kepadatan lalu lintas, ia melanjutkan, penerapan ERP untuk kendaraan roda dua  juga dapat menghemat pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM). Meski konsumsi per sepeda motor terlihat sedikit, namun bila dihitung secara nasional, BBM yang dihabiskan jenis moda transportasi itu amat besar.

"Motor di Indonesia jumlahnya 50 juta. 50 juta coba hitung konsumsi BBM-nya. Satu hari setengah  liter saja misalnya, 50 juta X 0,5 liter sudah 25 juta liter. 25 juta liter setahun berapa  liter?" kata dia.

ERP antara lain sudah diberlakukan di Singapura, London dan Swedia. Mekanismenya, ada semacam alat yang ditempel di kendaraan. Lalu setiap mobil memasuki jalur ERP akan di-scan dan kelihatan jumlah dana, yang dibeli dengan sistem prabayar, yang tersisa.

Kawasan 3 in 1 yang akan diganti dengan ERP meliputi:
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Gajah Mada
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Pintu Besar Utara
9. Jalan Hayam Wuruk
10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot
Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan
Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

(irw/nrl)


Berita Terkait