"Dugaannya, indikasinya ia menerima lebih dari satu miliiar," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (10/5/2010).
Edward menjelaskan, indikasi itu saat ini masih ditelusuri oleh penyidik. Tim Independen terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terkait suap dalam jumlah milliaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri telah resmi menetapkan Asnun sebagai tersangka dugaan suap/gratifikasi terkait kasus Gayus Tambunan. Asnun juga telah ditahan di rutan Mabes Polri.
Asnun dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan. Sebelumnya, KY pernah mengatakan bahwa hakim Asnun yang telah dinonpalukan mengakui menerima suap senilai Rp 50 juta. Meski belakangan, hal itu dibantah Asnun dan kuasa hukumnya. (ape/nrl)











































