Ancaman 5 Tahun Agar Pemerintah Tegas Terhadap Hak Pembantu

PRT Minimal 18 Tahun

Ancaman 5 Tahun Agar Pemerintah Tegas Terhadap Hak Pembantu

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 19:05 WIB
Jakarta - Ancaman 5 tahun penjara bagi warga yang mempekerjakan pembantu Rumah Tangga (PRT) di bawah 18 tahun diberikan supaya pemerintah tegas melarang anak-anak bekerja sebagai pembantu.

Menurut Koordinator Pekerja Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita, selama ini pemerintah membiarkan dengan banyaknya pekerja anak di bawah umur.

”Jadi supaya pemerintah tegas melarang anak-anak di bawah umur bekerja. Selama ini, di berbagai sektor banyak sekali anak di bawah umur yang dipekerjakan dan pemerintah diam,” kata Lita saat berbincang dengan detikcom, Senin, (10/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika masih ada warga yang mempekerjakan anak, ia harus melapor ke Ketua RT/RW setempat dan ke kelurahan. Kemudian melapor ke pemerintah setempat dan melarang masyarakat untuk mempekerjakan PRT tersebut.

”Jika masih ngotot mempekerjakan, maka majikan tersebut dipenjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun,” tambahnya.

Menurutnya, RUU PRT ini lebih mengatur hubungan kerja antara PRT dan majikan. Dalam RUU yang tengah digodok di DPR tersebut, diatur syarat dan kondisi kerja yang layak bagi PRT. Selain itu, juga diatur prosedur perselisihan hubungan antara PRT dan majikan.

Dalam RUU itu PRT dibagi 8 jenis, yaitu kelompok pekerjaan memasak, kelompok pekerjaan mencuci pakaian, kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam, kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar, kelompok pekerjaan merawat
dan menjaga anak, kelompok pekerjaan merawat orang sakit,  dan/atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda, kelompok pekerjaan mengemudi dan kelompok pekerjaan menjaga rumah.

“Apa tidak rentan, jika masyarakat harus dipenjara karena mempekerjakan PRT dibawah  usia 18 tahun?,” tanya detikcom.

“Ya seperti itu RUU-nya,” pungkas Lita.
(asp/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini