Menurut Koordinator Pekerja Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita, selama ini pemerintah membiarkan dengan banyaknya pekerja anak di bawah umur.
”Jadi supaya pemerintah tegas melarang anak-anak di bawah umur bekerja. Selama ini, di berbagai sektor banyak sekali anak di bawah umur yang dipekerjakan dan pemerintah diam,” kata Lita saat berbincang dengan detikcom, Senin, (10/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
”Jika masih ngotot mempekerjakan, maka majikan tersebut dipenjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun,” tambahnya.
Menurutnya, RUU PRT ini lebih mengatur hubungan kerja antara PRT dan majikan. Dalam RUU yang tengah digodok di DPR tersebut, diatur syarat dan kondisi kerja yang layak bagi PRT. Selain itu, juga diatur prosedur perselisihan hubungan antara PRT dan majikan.
Dalam RUU itu PRT dibagi 8 jenis, yaitu kelompok pekerjaan memasak, kelompok pekerjaan mencuci pakaian, kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam, kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar, kelompok pekerjaan merawat
dan menjaga anak, kelompok pekerjaan merawat orang sakit, dan/atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda, kelompok pekerjaan mengemudi dan kelompok pekerjaan menjaga rumah.
“Apa tidak rentan, jika masyarakat harus dipenjara karena mempekerjakan PRT dibawah usia 18 tahun?,” tanya detikcom.
“Ya seperti itu RUU-nya,” pungkas Lita.
(asp/lrn)










































