"Ya, tanggapan positiflah. Berarti kami terbukti, semakin naik kan?," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan saat dihubungi wartawan, Senin (10/5/2010).
Namun, Kamal mengaku, pihaknya belum menerima petikan ataupun salinan putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, seorang pejabat MA mengatakan, Robert Tantular dijatuhi hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan pengganti 8 bulan penjara. Dalam salinan dokumen putusan sidang kasasi yang ditunjukkan pejabat tersebut, Robert terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan dijerat pasal 65 ayat 2 KUHP.
Disebutkan juga pertimbangan Majelis Hakim untuk menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun adalah Robert Tantular telah melakukan gabungan praktek perbankan yang tidak sehat. Akibat tindakannya itu telah menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat.
(nvc/ndr)











































