Robert Tantular Divonis 9 Tahun, Kejagung Senang

Robert Tantular Divonis 9 Tahun, Kejagung Senang

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 18:57 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan kasasi jaksa atas Robert Tantular dengan menjatuhkan hukuman 9 tahun, sepertiga lebih lama dari hukuman maksimal. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut positif putusan MA tersebut.

"Ya, tanggapan positiflah. Berarti kami terbukti, semakin naik kan?," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan saat dihubungi wartawan, Senin (10/5/2010).

Namun, Kamal mengaku, pihaknya belum menerima petikan ataupun salinan putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada," tuturnya.

Sebelumnya, seorang pejabat MA mengatakan, Robert Tantular dijatuhi hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan pengganti 8 bulan penjara. Dalam salinan dokumen putusan sidang kasasi yang ditunjukkan pejabat tersebut, Robert terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan dijerat pasal 65 ayat 2 KUHP.

Disebutkan juga pertimbangan Majelis Hakim untuk menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun adalah Robert Tantular telah melakukan gabungan praktek perbankan yang tidak sehat. Akibat tindakannya itu telah menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat.
(nvc/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads