"Beliau tidak memberi komentar apapun," kata Juru Bicara Julian Aldrin Pasha saat dihubungi wartawan, Senin (10/5/2010).
Namun, SBY tetap mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri ini. Tindak lanjut kasus Susno pun diserahkan kepada Polri.
"Artinya Presiden menyerahkan mekanisme yang berlaku. Tidak ikut campur," kata Julian.
Sebelumnya Mabes Polri telah mengumumkan penangkapan Susno setelah diperiksa dan menjawab 34 pertanyaan. Penyidik memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan apakah Susno akan ditahan atau tidak.
Susno sendiri telah mengancam akan mempraperadilankan Polri karena ditangkap. Namun Mabes Polri mengaku tidak gentar.
(ken/gah)











































