"Karena ini (Susno) yang menjadi perhatian," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010) petang.
Susno diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari tersangka kasus Gayus Tambunan, Sjahril Djohan, saat menangani sengketa bisnis PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Susno menilai, alasan penangkapan Susno terlalu dicari-cari. Susno menolak meneken surat penangkapan yang disodorkan penyidik.
(her/nrl)










































