"Oh silakan saja, kalau memang mau. Hal itu dibenarkan karena memang ada saluran praperadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010).
Edward mengatakan, Susno memang berhak mempraperadilakan Polri jika memang merasa diperlakukan tidak adil. "Apabila ada anggapan soal proses ini tidak benar, silakan praperadilan," kata Edward.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno telah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Setelah menjawab 34 pertanyaan, Susno disodori surat penangkapan.
Tim kuasa hukum Susno menilai, alasan penangkapan Susno terlalu dicari-cari. Susno menolak meneken surat penangkapan yang disodorkan penyidik.
(ken/nrl)











































