Mabes Polri Tak Gentar Susno Ajukan Praperadilan

Mabes Polri Tak Gentar Susno Ajukan Praperadilan

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 18:13 WIB
Mabes Polri Tak Gentar Susno Ajukan Praperadilan
Jakarta - Komjen Susno Duadji mengancam akan mempraperadilankan Polri jika ditangkap. Mabes Polri mempersilakannya.

"Oh silakan saja, kalau memang mau. Hal itu dibenarkan karena memang ada saluran praperadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010).

Edward mengatakan, Susno memang berhak mempraperadilakan Polri jika memang merasa diperlakukan tidak adil. "Apabila ada anggapan soal proses ini tidak benar, silakan praperadilan," kata Edward.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini status Susno adalah tersangka dan ditangkap. Penyidik akan mengevaluasi selama 1 kali 24 jam untuk menentukan apakah Susno perlu ditahan atau tidak.

Susno telah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Setelah menjawab 34 pertanyaan, Susno disodori surat penangkapan.

Tim kuasa hukum Susno menilai, alasan penangkapan Susno terlalu dicari-cari. Susno menolak meneken surat penangkapan yang disodorkan penyidik.

(ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads