"Penyuapan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010) petang.
Sebelumnya Edward mengatakan, saat ini status Susno adalah tersangka dan ditangkap. Penyidik akan mengevaluasi selama 1 kali 24 jam untuk menentukan apakah Susno perlu ditahan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Susno menilai, alasan penangkapan Susno terlalu dicari-cari. Susno menolak meneken surat penangkapan yang disodorkan penyidik.
(ken/nrl)










































