Mabes Polri: Susno Dijerat Pasal Penyuapan Kasus Arwana

Mabes Polri: Susno Dijerat Pasal Penyuapan Kasus Arwana

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 18:00 WIB
Mabes Polri: Susno Dijerat Pasal Penyuapan Kasus Arwana
Jakarta - Komjen Susno Duadji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri. Mantan Kabareskrim itu dijerat dengan pasal penyuapan terkait sengketa bisnis PT Salmah Arowana Lestari (SAL) yang berbisnis ikan arwana dengan mitranya dari Singapura.

"Penyuapan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010) petang.

Sebelumnya Edward mengatakan, saat ini status Susno adalah tersangka dan ditangkap. Penyidik akan mengevaluasi selama 1 kali 24 jam untuk menentukan apakah Susno perlu ditahan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susno telah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Setelah menjawab 34 pertanyaan, Susno disodori surat penangkapan.

Tim kuasa hukum Susno menilai, alasan penangkapan Susno terlalu dicari-cari. Susno menolak meneken surat penangkapan yang disodorkan penyidik.

(ken/nrl)


Berita Terkait