"Status Pak Susno sekarang tersangka dan ditangkap," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010).
Edward mengatakan, penyidik masih memiliki 1 x 24 jam untuk mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan terhadap Susno atau tidak. "Jadi Pak Susno tidak diperbolehkan pulang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Susno menilai, alasan penangkapan Susno terlalu dicari-cari. Susno menolak meneken surat penangkapan yang disodorkan penyidik. (ken/nrl)











































