"Status Pak Susno sekarang tersangka dan ditangkap," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010).
Edward mengatakan, penyidik masih memiliki 1 x 24 jam untuk mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan terhadap Susno atau tidak. "Jadi Pak Susno tidak diperbolehkan pulang," katanya.
Sebelumnya Susno telah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap PT Salma Arowana Lestari (SAL). Setelah menjawab 34 pertanyaan, Susno disodori surat penangkapan.
Tim kuasa hukum Susno menilai, alasan penangkapan Susno terlalu dicari-cari. Susno menolak meneken surat penangkapan yang disodorkan penyidik. (ken/nrl)











































