"Belum ditahan. Beliau diberikan surat perintah penangkapan dan beliau menolak. Dan sekarang beliau membuat surat berita penolakan," kata kuasa hukum Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (10/5/2010).
Menurut Henry, tim kuasa hukum masih berusaha berdiskusi dengan penyidik Polri. Susno akan menyiapkan praperadilan jika Mabes Polri tetap ngotot ingin menahan Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry menambahkan Polri terlalu membuat-buat alasan untuk menahan Susno. Keterangan saksi dinilai kuasa hukum Susno, tidak cukup dan masih lemah.
"Keterangan saksi cuma begitu saja. Haposan (Hutagalung) bilang katanya Sjahril (Djohan) uang sudah diserahkan, tapi itu katanya. Kalau alasan mereka bilang sudah cukup bukti, pasal korupsi, terima suap," kata Henry.
Henry juga menilai, tidak ada alasan untuk menahan kliennya. Dasar penahanan hukum pidana 5 tahun dan kekhawawatiran melarikan diri, itu semua tidak dimiliki Susno.
"Sekarang keadaan mana yang mau dipakai? Susno mau melarikan diri apa?" pungkas Henry.
(fay/nrl)











































