"Kami sampaikan bahwa hari ini kami dijebak. Kami begitu kooperatif memberi keterangan sebagai saksi, tapi di tengah jalan saya mendapat SMS dari teman yang mengatakan ada perintah untuk melakukan penahanan," ujar salah seorang pengacara Susno Duadji, M Assegaf, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010).
Assegaf menjelaskan, Susno bersedia memenuhi panggilan Bareskrim menunjukkan kliennya sangat kooperatif. Susno pun selesai menjawab 34 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assegaf menuturkan, kliennya ditahan dengan alasan yang sangat normatif dan tidak mungkin dilakukan oleh seorang jenderal bintang tiga.
"Alasannya normatif, katanya takut mempersulit pemeriksaan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Ini sangat subjektif dan tidak bisa diterapkan kepada seorang jenderal," kritiknya.
(her/nrl)










































