"Ketika saya berangkat (keluar dari ruang pemeriksaan-red), saya menerima SMS (Susno) telah diperiksa sebagai saksi. Susno lalu disodori surat perintah penangkapan dan dijadikan tersangka. Selanjutnya akan ditahan. Ini baru lima menit yang lalu," kata Assegaf.
Hal ini disampaikan Assegaf saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010). Sebelumnya Assegaf menyatakan, tidak ada tanda-tanda kliennya akan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi, saat pemeriksaan Pak Susno hanya menjawab pertanyaan sebagai saksi. Kemudian, ini dijadikan tersangka," sesal Assegaf.
Ketika ditanya pasal-pasal yang dikenakan untuk Susno, Assegaf mengaku belum mengantongi informasi tersebut.
"Saya belum tahu pasalnya apa. Saya mau masuk dulu (ke ruang pemeriksaan) ini," kata Assegaf.
Sedari pagi, Susno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam sengketa bisnis PT Salma Arowana Lestari (SAL) dengan mitranya dari Singapura.
(aan/nrl)










































