"Kita ada bukti baru di mana diakui oleh Kejagung bahwa yang melakukan manipulasi surat berharga dengan uang sejumlah US$ 286 juta itu adalah Rafat dan Hesham (pemilik saham Century)," kata Bambang saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2010).
Dia menjelaskan, dalam tuntutannya terhadap Robert, jaksa menilai mantan pemilik Century itu sebagai orang yang bertanggung jawab atas surat berharga US$ 286 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima lembar putusan kasasi, baru PK akan diajukan. Dia juga merasa heran hukuman yang dikenakan pada kliennya sampai 9 tahun.
"Itu kena pasal berapa? Pasal yang dituduhkan maksimal 8 tahun. Ini ada tekanan politis," tutupnya.
(ndr/nrl)











































