Tolak Hukuman 9 Tahun, Robert Tantular Ajukan PK

Tolak Hukuman 9 Tahun, Robert Tantular Ajukan PK

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 17:19 WIB
Jakarta - Robert Tantular menolak hukuman kasasi 9 tahun dari Mahkamah Agung (MA). Melalui pengacaranya, Bambang Suhartono, Robert mantap mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kita ada bukti baru di mana diakui oleh Kejagung bahwa yang melakukan manipulasi surat berharga dengan uang sejumlah US$ 286 juta itu adalah Rafat dan Hesham (pemilik saham Century)," kata Bambang saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2010).

Dia menjelaskan, dalam tuntutannya terhadap Robert, jaksa menilai mantan pemilik Century itu sebagai orang yang bertanggung jawab atas surat berharga US$ 286 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rafat dan Hesham sudah diadili in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Artinya kedua orang itu yang paling bertanggung jawab," terangnya.

Setelah menerima lembar putusan kasasi, baru PK akan diajukan. Dia juga merasa heran hukuman yang dikenakan pada kliennya sampai 9 tahun.

"Itu kena pasal berapa? Pasal yang dituduhkan maksimal 8 tahun. Ini ada tekanan politis," tutupnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait