MA Hukum Robert Tantular 9 Tahun Penjara

Kasus Bank Century

MA Hukum Robert Tantular 9 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 16:45 WIB
MA Hukum Robert Tantular 9 Tahun Penjara
Jakarta - Majelis hakim kasasi MA memutuskan Robert Tantular terbukti melakukan tindak pidana perbankan. Masa hukuman penjara mantan direktur Bank Century itu menjadi sepertiga lebih lama dari masa hukuman maksimal.

"Menjatuhkan pidana 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan pengganti 8 bulan penjara," ungkap seorang pejabat di Mahkamah Agung (MA), Senin (10/5/2010).

Pejabat yang menolak namanya dikutip tersebut kemudian menunjukan salinan dokumen putusan sidang kasasi. Di dalam berkas yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum itu menyatakan Robert Tantular terbukti secara meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan dijerat dengan pasal 65 ayat 2 KUHP.

Pertimbangan majelis hakim sehingga sampai pada putusan untuk menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun adalah Robert Tantular telah melakukan gabungan praktek perbankan tidak sehat. Akibat tindakannya itu telah menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat.

(lh/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads