"Menjatuhkan pidana 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan pengganti 8 bulan penjara," ungkap seorang pejabat di Mahkamah Agung (MA), Senin (10/5/2010).
Pejabat yang menolak namanya dikutip tersebut kemudian menunjukan salinan dokumen putusan sidang kasasi. Di dalam berkas yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum itu menyatakan Robert Tantular terbukti secara meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan dijerat dengan pasal 65 ayat 2 KUHP.
Pertimbangan majelis hakim sehingga sampai pada putusan untuk menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun adalah Robert Tantular telah melakukan gabungan praktek perbankan tidak sehat. Akibat tindakannya itu telah menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat.
(lh/gah)











































