Masih Banyak Budaya Ngenger, Definisi PRT Harus Jelas

PRT Minimal 18 Tahun

Masih Banyak Budaya Ngenger, Definisi PRT Harus Jelas

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 15:59 WIB
Masih Banyak Budaya Ngenger, Definisi PRT Harus Jelas
Jakarta - RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang mengharuskan PRT minimal berusia 18 tahun jangan sampai menjadi halangan untuk menolong seseorang. Karena itu, definisi PRT di dalam RUU tersebut harus jelas.

"Di Indonesia itu kan masih banyak budaya ngenger (ikut orang). Jangan sampai nanti orang yang ingin menolong malah disalahkan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi kepada detikcom, Senin (10/5/2010).

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, budaya ngenger masih terjadi bahkan di kota-kota besar. "Jadi masih banyak yang sengaja mengajak orang untuk tinggal di rumahnya karena tidak punya biaya hidup ya sambil bantu-bantu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih banyaknya budaya ini membuat definisi 'pekerja' di rumah tangga harus benar-benar jelas. Harus ada kriteria-kriteria tentang PRT yang dimaksud dalam RUU tersebut.

"Misalnya saja apakah dia disekolahkan atau tidak, perlakuannya bagaimana, disendirikan atau tidak, sering diajak berkumpul dengan keluarga atau tidak. Itu harus jelas, jangan sampai aturan ini malah mengancam orang yang ingin menolong," kata pria berkacamata ini.

Majikan yang mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT) dengan usia kurang dari 18 tahun diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. RUU PRT sedang digodok di DPR.

(ken/nrl)


Berita Terkait