"Di Indonesia itu kan masih banyak budaya ngenger (ikut orang). Jangan sampai nanti orang yang ingin menolong malah disalahkan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi kepada detikcom, Senin (10/5/2010).
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, budaya ngenger masih terjadi bahkan di kota-kota besar. "Jadi masih banyak yang sengaja mengajak orang untuk tinggal di rumahnya karena tidak punya biaya hidup ya sambil bantu-bantu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya saja apakah dia disekolahkan atau tidak, perlakuannya bagaimana, disendirikan atau tidak, sering diajak berkumpul dengan keluarga atau tidak. Itu harus jelas, jangan sampai aturan ini malah mengancam orang yang ingin menolong," kata pria berkacamata ini.
Majikan yang mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT) dengan usia kurang dari 18 tahun diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. RUU PRT sedang digodok di DPR.
(ken/nrl)











































