"Karena, itu merupakan aksi kebijakan korporasi. Jadi tidak ada persetujuan menteri ya selesai," kata Laks usai diperiksa KPK di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/5/2010).
Laks diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN, Eddie Widiono sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Ia lebih banyak ditanya seputar kebijakan kementerian BUMN soal dugaan korupsi di PLN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, KPK ingin mendapat informasi mengenai kebijakan dan proses dari RUPS. Masalahnya tentang PLN.
"Kami juga menjelaskan bagaimana kebijakan kementerian dan lebih banyak saya diminta konfirmasi," kata Laks yang terbalut jas warna hitam ini.
Menurut Laks, KPK belum mengagendakan pemeriksaan lanjutan. Namun demikian, Laks tidak keberatan jika dimintai keterangan oleh KPK.
"Ya inilah risiko sebagai mantan menteri. Tapi saya tidak apa-apalah menjalankan pemeriksaan ini," cetus Laks.
(rdf/aan)










































