"Kalau selama di lapas Alter diperlakukan tidak baik dan tidak mendapat fasilitas yang layak itu baru pelanggaran HAM. Tapi ini kan perlakuannya tetap sama," terang Patrialis di sela-sela Rapat Kerja Komisi III DPR, Senin (10/5/2010).
Ditambahkannya, Kemenkum HAM telah melayangkan surat pada Kakanwil mengenai status penahanan Alter. "Surat sudah dilayangkan. Kalau terbukti dia bukan wanita ya jangan sampai disatukan dengan wanita di dalam lapas," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dip/ndr)











































