Menkum HAM: Pemisahan Alter dari Tahanan Lain Bukan Pelanggaran HAM

Menkum HAM: Pemisahan Alter dari Tahanan Lain Bukan Pelanggaran HAM

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 14:54 WIB
Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar menyanggah kalau pemisahan Alterina Hofan (32) dari tahanan lain di tahanan wanita Rutan Pondok Bambu sebagai pelanggaran HAM. Alter meski menempati sel seorang diri tetap diperlakukan dengan manusiawi.

"Kalau selama di lapas Alter diperlakukan tidak baik dan tidak mendapat fasilitas yang layak itu baru pelanggaran HAM. Tapi ini kan perlakuannya tetap sama," terang Patrialis di sela-sela Rapat Kerja Komisi III DPR, Senin (10/5/2010).

Ditambahkannya, Kemenkum HAM telah melayangkan surat pada Kakanwil mengenai status penahanan Alter. "Surat sudah dilayangkan. Kalau terbukti dia bukan wanita ya jangan sampai disatukan dengan wanita di dalam lapas," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ketika ditanya mengapa Alter dipisahkan, Patrialis hanya menjawab enteng. "Kita kan tidak mungkin pada saat dia masuk mengecek langsung kelaminnya. Karena kita menganggap dia wanita dan dia mengklaim pria kita pisahkan jadinya," tandas Patrialis.

(dip/ndr)


Berita Terkait