Jakarta - Majikan yang mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT) di bawah usia 18 tahun diancam hukuman 5 tahun penjara. Ancaman memang cukup berat agar pemerintah tegas melarang anak-anak bekerja sebagai PRT.
"Supaya pemerintah tegas melarang anak-anak di bawah umur bekerja. Selama ini, di berbagai sektor banyak sekali anak di bawah umur yang dipekerjakan dan pemerintah diam," kata koordinator Pekerja Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita kepada detikcom, Senin, (10/5/2010).
Menurut Lita, RUU PRT ini akan mengatur hubungan kerja antara PRT dan majikan. Dalam RUU yang tengah di godok di DPR itu, mengatur syarat dan kondisi kerja yang layak bagi PRT. Selain itu, juga mengatur prosedur perselisihan hubungan antara PRT dan majikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RUU itu PRT dibagi 8 jenis yaitu kelompok pekerjaan memasak, kelompok pekerjaan mencuci pakaian, kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam, kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar, kelompok pekerjaan merawat dan menjaga anak, kelompok pekerjaan merawat orang sakit, dan/atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda, kelompok pekerjaan mengemudi dan kelompok pekerjaa menjaga rumah.
(asp/ken)