Eks Dirut PGN Divonis 3,5 Tahun Bui

Eks Dirut PGN Divonis 3,5 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 14:29 WIB
Eks Dirut PGN Divonis 3,5 Tahun Bui
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara WMP Simanjuntak divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek distribusi gas pada 2003.

"Menjatuhkan pidana karenanya selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010).

Menurut hakim, Simanjuntak telah melanggar pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim agar menghukum Simanjuntak dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 150 juta.

Ia sebelumnya didakwa memeras rekanan bisnis perusahaan sebesar Rp 3,625 miliar, menerima suap, serta menyuap anggota parlemen Rp 1,6 miliar.

Rekanan yang dimaksud adalah perusahaan yang melaksanakan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas tahun 2003. Dana yang terkumpul mengalir Rp 1,6 miliar ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar menyetujui privatisasi melalui penawaran saham publik perdana perusahaan.

Menurut jaksa, legislator Agusman Effendi meminta uang tunai Rp 1 miliar untuk anggota Komisi VIII. Sedangkan Hamka Yandhu meminta Rp 600 juta, yang separuh diambilnya sendiri dalam bentuk cek pelawat dan setengah sisanya diberikan secara tunai untuk pimpinan parlemen. Simanjuntak sendiri kebagian Rp 300 juta, dan Djoko Pramono Rp 700 juta.

Pemberian uang tersebut terkait permohonan perizinan rencana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) PT PGN dan berbagai kegiatan yang dananya tidak tersedia dalam anggaran PT PGN.

(mad/nik)


Berita Terkait