Usulan itu disampaikan sejumlah LSM yang tergabung dalam JALA PRT seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Kapal Perempuan, SA KPPD Surabaya, KOHATI PB HMI, Kongres Operata Yogyakarta, KPKB, LA Perempuan Damar Lampung, LBH APIK, LBH Jakarta, LBH Bali dan masih banyak lagi.
JALA PRT mengusulkan pembantu akan mendapatkan hak-hak layaknya pekerja kantoran seperti libur, jam kerja, dan cuti tahunan. Jam kerja seorang pembantu dibagi menjadi dua bagian. Seorang PRT yang bekerja 6 hari seminggu, dia harus bekerja 7 jam dalam satu hari. Untuk yang bekerja 5 hari, dia bekerja 8 jam per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan cuti berupa cuti panjang, cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, cuti gugur kandungan, cuti paternal, cuti duka cita, cuti menikah dan cuti haid. Jika hak-hak PRT ini dilanggar, maka masyarakat yang menggunakan tenaga PRT dapat dipidana.
"Majikan yang melanggar hak-hak PRT akan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tambahnya.
"Latar belakang RUU ini karena banyak kasus PRT, ada 200 kasus selama 2 tahun terakhir yang hak-hak PRT tak terpenuhi," katanya. (asp/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini