"Jaksa ini bagaimana. Sudah 2 kali dan ini ketiga kali. Harusnya lebih profesional lagi," ucap ketua majelis hakim Artha Theresia pada sidang tuntutan Jody Haryanto di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (10/5/2010).
Jody diseret ke pengadilan karena dituding melakukan pencucian uang pada saat menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS). Modus pencucian tersebut dengan permainan di lantai bursa saham. Total uang yang dicuci mencapai Rp 32 miliar, sementara PT EPS merugi hingga Rp 80 miliar.
Jody Haryanto dijerat dengan pasal pencucian uang. Yakni pasal 3 ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 UU No 15/2002 yang telah digubah menjadi UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Seperti kata ibu hakim, kami nilai jaksa tidak profesional. Kami sangat kecewa.Β Demi kepastian hukum, segeralah dituntut. Biar dapat kepastian," ucap Dasar, kuasa hukum pelapor kasus ini, Rudy Wirawan dan Muhamad Putra Amal.
Perseteruan Rudy Wirawan-Putra Amal dengan Jody terbilang lama. Sekitar pertengahan 2009, Rudy melaporkan Jody ke polisi dengan pasal pencucian uang. Sebaliknya, Jody melapor balik dengan pasal serupa.
Perjalanan kasus di pengadilan menunjukkan justru Rudy dan Putra Amal yang harus terlebih dahulu menerima vonis pada 20 Mei mendatang. Sementara Jody sendiri masih menunggu tuntutan yang diulur-ulur. Selama proses persidangan, Jody tidak ditahan kejaksaan meski statusnya terdakwa.
(Ari/nik)










































