"Kita akan cek perusahaan-perusahaan pembuat tabung gas apakah merek sudah memiliki sertifikasi standar SNI atau belum dalam memproduksi tabung tersebut," kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro saat dihubungi wartawan, Senin (10/5/2010).
Dia menambahkan, beberapa kasus ledakan terjadi bukan pada saat korban menyalakan kompor. Beberapa di antaranya, terjadi diduga akibat kebocoran pada tabung gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemungkinan lain, tambahnya, karet pengaman pada tabung gas tidak terpasang.
Polisi sendiri telah mengantongi 70 perusahaan resmi pembuat tabung gas. "Yang telah memiliki sertifikat dan izin dari Pertamina," imbuhnya.
Meski telah memiliki sertifikat SNI dan izin dari Pertamina, katanya, polisi tetap akan melakukan pengecekan terhadap perusahaan tersebut. "Untuk memastikan perusahaan tersebut memiliki izin produksi atau tidak," jelasnya.
Jika perusahaan yang telah mengantongi izin dari Pertamina itu tidak memiliki sertifikasi standar SNI, pihaknya akan menindak tegas perusahaan tersebut. "Kita akan periksa karena ini membahayakan masyarakat," tandasnya.
(mei/nrl)











































