"Terima kasih karena Susno dan tim kuasa hukum memenuhi panggilan. Biarkan penyidik berjalan sesuai ketentuan," kat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat dihubungi wartawan, Senin (10/5/2010).
Edward mengatakan, jika Susno keberatan dengan pemeriksaan tersebut, bisa beradu argumen di pengadilan atau bisa mengajukan pra peradilan. Jangan sampai jika Susno ditetapkan sebagai tersangka nantinya, akan ada perkataan kalau kasus ini direkayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edward, saksi-saksi sudah diperiksa terkait kasus ini. Sudah ada keterangan awal dan perlu pendalaman dari Susno.
"Pemeriksaan ini terkait Arowana yang ia munculkan sendiri di DPR. Kemudian kita periksa, perlu keterangan dari dia," jelasnya.
(gus/fay)










































