Alter Disidang di PN Jaksel 17 Mei

Kisah Cinta Alter-Jane

Alter Disidang di PN Jaksel 17 Mei

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 11:42 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan segera menyidangkan dugaan pemalsuan identitas Alter Hofman (32). Sidang akan digelar pekan depan.

"Sidang dijadwalkan Senin 17 Mei," kata juru bicara PN Jakarta Selatan, Artha Theresia, saat dihubungi wartawan, Senin (10/5/2010).

Sidang akan digelar pukul 11.00 WIB, dengan dipimpin ketua majelis hakim Sudarwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkara tertentu kita harapkan sidang bisa dimulai tepat waktu," tujar Artha.

Alterina kini mendekam di Rutan Pondok Bambu. Dia dikenai pasal pemalsuan 263 dan 266 KUHP. Dia dilaporkan keluarga Jane Deviyanti (23), perempuan yang dinikahinya, ke Polda Metro Jaya. Keluarga Jane menilai Alter adalah perempuan, kemudian mengubah identitas menjadi lelaki untuk menikahi Jane.

(ndr/nrl)


Berita Terkait