Retribusi Nama UU dari Sistem ERP di Ibukota

Pengganti 3 in 1

Retribusi Nama UU dari Sistem ERP di Ibukota

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 10:57 WIB
Retribusi Nama UU dari Sistem ERP di Ibukota
Jakarta - Kawasan Pembatasan Penumpang (KPP) alias 3 in 1 di Jakarta tak lama lagi akan diganti dengan sistem retribusi. Tak usah bingung membayangkannya,  sebab sistem ini persis dengan electronic road pricing (ERP) di Singapura.

"Retribusi itu sama dengan ERP. Kalau retribusi itu bahasa UU, yaitu retribusi lalu lintas. Sedangkan ERP itu bahasa lalu lintas di luar (negeri)," ujar Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2010).

Menurut Akbar, pembahasan ERP untuk menggantikan sistem 3 in 1 yang sudah tidak efektif, saat ini masih terus dikaji oleh Ditjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan.

"Peraturan pemerintahnya sedang dikaji di sana, sebagai salah satu prasyarat bisa dilaksanakannya sistem itu nanti," ujarnya.

Pungutan ERP tersebut nantinya akan dimasukkan dalam kategori retribusi jasa umum agar tidak dipersoalkan keberadaannya. Hal tersebut dikarenakan retribusi jalan tidak terdapat dalam UU pajak dan retribusi daerah.

ERP antara lain sudah diberlakukan di Singapura, London dan Swedia. Mekanismenya, ada semacam alat yang ditempel di dashboard mobil. Lalu setiap mobil memasuki jalur ERP akan di-scan dan kelihatan jumlah dana -- yang dibeli dengan sistem prabayar -- yang tersisa.

Kawasan 3 in 1 yang akan diganti dengan ERP meliputi:
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Gajah Mada
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Pintu Besar Utara
9. Jalan Hayam Wuruk
10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.


(her/nrl)


Berita Terkait