Laksamana tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010) sekitar pukul 09.45 WIB. Laksamana yang mengenakan jas warna hitam didampingi 1 orang.
"Sebagai saksi urusan PLN, dengan tersangka Eddie Widiono," kata Laksamana.
Laksamana mengaku juga pernah pernah dimintai keterangan tentang kebijakan umum pemerintah terkait kasus PGN.
KPK sudah menetapkan mantan Dirut PLN Eddie Widiono sebagai tersangka. Proyek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 45 miliar. Eddi diduga telah melakukan mark-up nilai proyek tersebut.
(aan/nrl)











































