Peran Ical Menentukan, Bisa Pinggirkan Peran Boediono

Ketua Harian Sekber Koalisi

Peran Ical Menentukan, Bisa Pinggirkan Peran Boediono

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 08:50 WIB
Peran Ical Menentukan, Bisa Pinggirkan Peran Boediono
Jakarta - Sebagai ketua harian Sekber Koalisi pendukung Presiden SBY, peran Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) bisa sangat menentukan. Bahkan kewenangan Ical sebagai ketua harian Sekber Koalisi dikhawatirkan bisa menggeser peran Wapres Boediono.

"Karena kalau dilihat dari kewenangannya sebagai ketua harian cukup besar sekali. Bahkan atas izin presiden dia bisa memanggil menteri terkait kebijakan yang diambil. Dan pada saat yang sama posisi wapres bisa berkurang," ujar pengamat Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhan Muhtadi dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (10/5/2010).

Menurut Burhan, peran Ical yang dominan sebagai ketua harian bisa dirujuk pada model pengambilan keputusan dalam Sekber Koalisi itu. Dalam mengambil keputusan Sekber koalisi, ada rapat rapat pimpinan yang melibatkan Presiden, ketua harian, dan seluruh ketua umum partai koalisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada juga rapat yang dipimpin ketua harian dengan ketua umum partai dan ketua fraksi partai di DPR. Dan berikutnya, ada rapat yang dipimpin ketua harian dan sekretaris Sekber Koalisi dengan ketua-ketua fraksi di DPR untuk mengoperasionalkan kebijakan Sekber Koalisi.

Dengan peran itu, lanjut Burhan, praktis Ical memiliki ruang gerak yang luas untuk mengendalikan koalisi baik di pemerintahan maupun di parlemen. Posisi seperti ini sejatinya juga ikut mengubah format koalisi menjadi sangat parlementer.

"Ini menunjukkan besarnya fungsi Sekber Koalisi. Ketua harian jadi seperti mirip perdana menteri saja," ujarnya.

Burhan mengingatkan, kewenangan Ical yang luas ini perlu diawasi juga agar tidak melampaui Partai Demokrat sebagai partai pemenang pemilu. "Ini yang harus diwaspadai jangan sampai Sekber yang dipimpin Ical bukan hanya mengurangi fungsi dan kewenangan wapres, tapi juga mengurangi kewenangan dan fungsi presiden," tutupnya.

(Rez/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads