"Semua warga negara harus memahami etika sosial dan norma hukum yang ada, tidak terkecuali Susno. Sehingga tidak perlu takut jika apa yang dilakukan selama ini benar dan demi kebenaran," ujar anggota Komisi III DPR RI Peter Zulkifli kepada detikcom, Minggu (9/5/2010).
Peter mengatakan sebaiknya Susno Duadji (SD) tidak mendramatisir persoalan agar masalah tidak menjadi berlarut larut. Susno harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang dan itu adalah sebuah contoh sikap seorang gentlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakhadiran SD dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu menurut Peter justru akan mempengaruhi kredibilitas jenderal bintang tiga itu dimata semua pihak. Bahkan masyarakat akan menilai negatif terhadap Susno Duadji.
"Apapun yang dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana tidak usah takut apalagi berdalih macam-macam dan jgn sekali-kali mendramatisir sebuah peristiwa hukum agar mendapatkan pujian. Apa yang dikatakan Susno didepan publik sudah sangat jelas dan siapa saja yang terlibat didalamnya telah diusut,' paparnya.
Β
Jika ada bukti-bukti yang memenuhi syarat, lanjut Peter, harus secepatnya ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tidak terkecuali SD. Jika ditemukan adanya peristiwa yang didalamnya patut diduga ada perbuatan pidana, maka SD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jangan ada kesan mengulur-ulur waktu agar mendapatkan dukungan dari masyarakat. Tim Independen yang ada sudah sangat profesional," jelas Peter.
Semua pihak juga harus memahami batas estetika profesional agar tidak terpancing dengan kepentingan seseorang. Sementara persoalan-persoalan yang berhubungan dengan sepak terjang SD harus secepatnya clear tanpa adanya kepentingan-kepentingan lainnya.
"Susno harus kooperatif dan jangan selalu mendramatisir setiap persoalan melebihi fakta-fakta yang ada. Aparat kepolisian harus profesional, obyektif dan tegas, buatlah rakyat melihat dengan jelas bahwa siapapun yang bersalah harus ditindak," ungkapnya.
Tim penyidik SD, lanjut Peter, harus benar-benar independen obyektif tidak boleh ada kepentingan lain yang dapat merugikan nama baik dan kredibilitas SD. Semua proses harus berjalan sesuai dengan fakta-fakta hukum dan aturan undang-undang.
"Rakyat akan sangat bangga jika dapat melihat lembaga penegak hukum dapat bekerja dengan jujur," pungkasnya.
(mpr/Rez)










































