Menurut Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, Susno kembali dipanggil setelah pemanggilan pertama tidak hadir. "Pemanggilan masih menggunakan format yang sama sebagai saksi," kata Edward, Kamis (6/5/2010) lalu.
Edward mengatakan, pemanggilan ini dilakukan terkait dengan pernyataan Susno saat rapat dengan Komisi III DPR bulan lalu. Dalam rapat tersebut, Susno menyatakan ada Mr X yang lebih besar lagi dalam kasus PT Salma Arwana Lestari (SAL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama Susno menolak hadir. Mantan Kapolda Jawa Barat itu beralasan terdapat cacat pada surat pemanggilan terhadap dirinya. Menurutnya, dalam surat tersebut tidak dicantumkan untuk tersangka siapa Susno bersaksi.
Pemeriksaan sendiri akan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kombes Pol Tjiptono dan tim pada pukul 10.00 WIB. (ape/Rez)











































