Hakim Muhtadi Asnun Resmi Ditahan Mabes Polri

Markus Pajak Rp 28 M

Hakim Muhtadi Asnun Resmi Ditahan Mabes Polri

- detikNews
Sabtu, 08 Mei 2010 20:06 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, yang mengadili perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, resmi ditahan oleh Mabes Polri. Pengacaranya akan mengajukan penangguhan penahanan pada Senin (10/5) pekan depan.

"Memang kita sudah dapat kabar dari penyidik bahwa Asnun ditahan 20 hari, mulai hari ini sampai 20 hari mendatang," kata salah satu pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiah, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (8/5/2010).

Menurut Alamsyah, saat ini kliennya dalam kondisi sehat wal afiat. Asnun diperiksa pertamakalinya sebagai tersangka sejak Jumat (7/5) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB dan tidak diperbolehkan pulang pada malam harinya.

Dikatakan dia, kliennya dijerat dengan pasal 5, pasal 6, dan pasal 12 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menilik UU tersebut, Asnun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Apa saja pertanyan penyidik kepada Asnun? "Tadi saya hanya menanyakan boleh pulang atau tidak tapi ternyata ditahan di sini," elak Alamsyah.

Asnun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap/gratifikasi oleh Mabes Polri. Dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial, Asnun mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Uang itu dipergunakannya untuk menunaikan ibadah umroh. Namun, belakangan Asnun dan kuasa hukumnya membantah.

Sebelumnya, Mabes Polri juga pernah memeriksa panitera pengadilan Ikat dan sopir Asnun, Adi Rosadi.

(irw/irw)


Berita Terkait