"Kemungkinan akan diperiksa untuk 20 hari," kata Farhat di sela-sela pemeriksaan, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2010).
Farhat menjelaskan, ia belum bisa memastikan kliennya resmi ditahan. Namun, ia menduga dari hasil seluruh proses pemeriksaan hari ini, kliennya kemungkinan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja apa turun sama klien atau saya saja," ucapnya.
Hakim Asnun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap/gratifikasi oleh Mabes Polri. Dalam pemeriksaan di KY, Asnun mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Namun, belakangan Asnun dan kuasa hukumnya membantah.
Sebelumnya, Mabes Polri juga pernah memeriksa panitera pengadilan Ikat dan sopir Asnun, Adi Rosadi.
(ape/nwk)











































