"Bagi saya tidak ada beking-bekingan," kata Ito saat dihubungi, Jumat (7/5/2010).
Ito menjelaskan, ia telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus Raymond. Mantan Kapolda Riau ini juga menyatakan akan mengusahakan kasus Raymond segera dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ito, sejauh ini penyidik telah bekerja secara maksimal. Ito berjanji tidak akan pernah menghentikan kasus Raymond.
"Kita akan melakukan kelengkapan dalam satu dua hari ini," jelasnya.
Sebelumnya, berkas tersangka kasus judi di Hotel Sultan, Raymond belum juga P21 (lengkap). Padahal kasus tersebut telah terkatung-katung selama 2 tahun. Malah, semua tersangka dalam kasus ini telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Pada awal kasus ini muncul Oktober 2008, Raymond keberatan dengan sejumlah pemberitaan di 7 media. Raymond akhirnya menggugat ke-7 media tersebut secara perdata. Media tersebut adalah Kompas, Koran Sindo, Republika, Detik.com, Warta Kota, Suara Pembaruan, dan RCTI.
(ape/nwk)











































