Dugaan tersebut muncul saat tim Panja Perpajakan Komisi XI DPR mendengarkan sejumlah keterangan dalam rapat kerja dengan pejabat Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I di Aula Gedung Keuangan Negara Medan, Jl Diponegoro, Jumat (7/5/2010).
Dalam rapat tersebut, Tim Panja Perpajakan Komisi XI DPR juga menemukan keganjilan dalam proses penghentian restitusi PT PHS tahun 2007-2008 sebesar Rp 530 miliar, termasuk perintah penyelidikan tanpa dilengkapi surat resmi penugasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I melakukan pemeriksaan selama tiga tahun, namun tak kunjung menemukan hasil apa pun, pasca keluarnya bukti permulaan atas dugaan penggunaan faktur fiktif oleh PT PHS.
Ketua Tim Panja Perpajakan Komisi XI DPR, Meilcias Markus Mekeng menegaskan, guna mengusut dugaan tersebut, dalam pekan ini pihaknya akan memanggil sekaligus meminta keterangan Dirjen Pajak, oknum yang terlibat sebagai pengambil kebijakan di Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak PT PHS sebagai perusahaan yang dituduh melakukan pembayaran pajak menggunakan faktur
fiktif.
"Mulai proses penghentian restitusi, siapa yang memerintahkan penghentian restitusi, bagaimana proses penyelidikan terhadap PT PHS dan lain sebagainya serba sumir. Tidak ada yang jelas. Ini menimbulkan dugaan adanya sindikasi kesengajaan dalam penghentian restitusi perusahaan wajib pajak," kata Meilcias.
Lebih parah lagi, laporan penyelidikan Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara terkait dugaan penggunaan faktur fiktif sebesar Rp 300 miliar tersebut diserahkan kepada Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Dampaknya makin parah. Menteri Keuangan akhirnya mengeluarkan pernyataan pers bahwa PT PHS melakukan pelanggaran pajak. Apa laporan itu tidak menyesatkan?" tambah Meilcias.
Terkait permasalahan ini, Panja Perpajakan Komisi XI DPR akan merekomendasi semua oknum yang diduga terlibat dalam penghentian restitusi PT PHS akan dinonaktifkan guna mendukung proses pemeriksaan.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan, Hari Gumelar mengatakan, setelah ditemukan bukti permulaan atas dugaan penggunaan faktur fiktif, proses pemeriksaan PT. PHS ditangani Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I.
"Memang ada ditemukan kecurigaan pajak PT. PHS pada periode Januari hingga Agustus 2007. Setelah itu proses pemeriksaannya diambilalih oleh Kanwil," kata Hari.
Meski begitu, Hari menegaskan, dari Rp 530 miliar restitusi yang diajukan PT PHS, tidak semuanya bermasalah. Hanya Rp 90 miliar yang terindikasi bermasalah.
"Memang tidak semua restitusi yang diajukan bermasalah. Hanya sebagian kecil saja. Tapi ada ditemukan indikasi pembayaran pajak fiktif," kata Hari.
(rul/ndr)











































