"Kamera saya juga dirusak. Bahkan ditendang kesana-kemari oleh pegawai PN Ambon. Saya tidak sempat menyelamatkan kamera itu," ujar Juhri kepada wartawan di sela-sela aksi jurnalis Maluku di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (7/5/2010).
Penganiayaan atas Juhri bermula saat terjadi perdebatan antara wartawan dan hakim soal peliputan di PN Ambon. "Rekan saya dari Koran Siwalima dilarang hakim untuk memotret. Bahkan hakim menyatakan, itu dilarang karena bertetangan dengan UU tahun 1981," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pemukulan itu terdapat gumpalan darah berdiameter 1 cm membekas di kepala Juhri yang terbalut perban. Wajah Juhri terlihat bengkak pada pipi dan hidung. "Saya baru saja diobati pihak Polsekta Sirimau," ungkapnya.
PN Ambon Diblokir
Akibar peristiwa itu, ratusan Jurnalis Maluku memblokir PN Ambon sejak pukul 12.00 Wit. Sejumlah ban bekas dibakar di depan pintu masuk pengadilan.
Poster dan coretan dinding mewarnai aksi para jurnalis ini. 'Kantor Markus' demikian salah satu tulisan besar yang ditulis para jurnalis menggunakan cat.
Sejumlah oknum PN Ambon tidak berani keluar kantor. Mereka kemudian dievakuasi oleh polisi menuju Polres Ambon.
"Kita sudah ciduk enam oknum PN Ambon yang diduga melakukan pemukulan terhadap jurnalis. Jika terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan jurnalis, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Menurung.
Rencananya Jurnalis Maluku akan kembali menggelar aksi di PN Ambon Senin, 8 Mei 2010. "Terhitung Senin besok, kita semua sepakat untuk menjadikan PN Ambon sebagai kantor redaksi kedua," ujar Saleh Tianotak, Koresponden Antv.
(nal/nal)











































