"Selama beberapa tahun diterapkan ternyata tidak efektif. Sering diakali dengan memanfaatkan joki. Pemerintah berencana menggantikannya dengan menarik retribusi atau road pricing bagi kendaraan yang melintas di jalur central business district di Jakarta," kata Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga, di Solo, Jumat (07/05).
Elly mengatakan penerapan aturan baru itu saat masih dalam pembahasan. Dijadwalkan, rancangan sistem baru itu akan selesai dibahas bulan Juni mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penarikan retribusi tersebut dilakukan terhadap semua kendaraan yang memasuki kawasan central business district, seperti Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto serta jalan yang merupakan jalur 3 in 1.
Untuk tahap awal, penarikan retribusi itu berlaku terhadap semua kendaraan dalam jumlah penumpang berapapun, namun ke depan hanya akan diberlakukan bagi kendaraan dengan jumlah penumpang kurang dari tiga orang. Untuk tahap tersebut diterapkan setelah alat sensor khusus tentang jumlah penumpang telah terpasang.
βUsul kami sebesar Rp 20 ribu per kendaraan. Tarif sengaja dibuat mahal agar masyarakat lebih memilih untuk memanfaatkan kendaraan umum daripada menggunakan kendaraan pribadi. Jika memang terpaksa menggunakan mobil pribadi, daripada pengendara harus membayar joki, lebih baik jika uang itu masuk ke kas negara," lanjutnya.
(mbr/mad)











































